Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kegiatan berdasarkan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibahas dalam forum pembahasan terpadu yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id melibatkan unsur Unit Organisasi Eselon I, dan UPT/Satker dilingkungan Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi, BUMN. (2) Dalam melaksanakan pembahasan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melakukan pendampingan, serta Biro Keuangan dan Perlengkapan. (3) Pelaksanaan pembahasaan terpadu selambat-lambatnya dilaksanakan pada minggu pertama bulan Maret.
Koreksi Anda