Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Unit Kerja Eselon I dapat melakukan koordinasi awal dengan melibatkan unit kerja masing-masing dalam rangka penyusunan rencana kegiatan berdasarkan kebutuhan untuk memadukan usulan rencana kerja baik dari segi teknis operasional, pendanaan, sinkronisasi antar jenis kegiatan dengan mengacu pada Pasal 4 ayat (1).
Koreksi Anda
