Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf a, dapat dilakukan oleh :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT);
b. Kepala Satuan Kerja/Direktur;
c. Bupati/Walikota;
d. Gubernur;
e. Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara;
f. Menteri dan Kepala Lembaga Non Kementerian lainnya;
g. Masyarakat.
(2) Usulan rencana kegiatan Kepala Unit Pelaksana Teknis/Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a dan b, disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal/Kepala Badan.
(3) Usulan rencana kegiatan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c, dikoordinasikan oleh Gubernur c.q.
Dinas Perhubungan Provinsi.
(4) Hasil koordinasi perencanaan sebagaimana dimaksud ayat (3), disampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait.
(5) Usulan rencana kegiatan oleh Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir e, ditujukan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan terkait.
(6) Usulan rencana kegiatan oleh Menteri atau Kepala Lembaga Non Kementerian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir f, ditujukan kepada Menteri.
(7) Rencana kegiatan yang diusulkan dibiayai melalui APBN oleh Gubernur/Kepala Dinas Perhubungan Provinsi disampaikan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal/ Kepala Badan.
(8) Usulan dari masyarakat dapat disampaikan melalui Pemerintah daerah setempat sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
