Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran memperhatikan pemenuhan kebutuhan anggaran dengan prioritas sebagai berikut :
a. mendukung pencapaian sasaran prioritas Pembangunan Nasional;
b. pemenuhan kebutuhan anggaran untuk biaya operasional yang sifatnya mendasar, seperti gaji, honorarium dan tunjangan, operasional dan pemeliharaan perkantoran;
c. penyediaan dana pendamping/local cost;
d. kegiatan lanjutan/penyelesaian pembangunan ;
e. pemenuhan kebutuhan anggaran kegiatan kontrak tahun jamak/multiyears contract;
f. pelayanan keperintisan dan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO);
g. kegiatan perawatan dan pengoperasian infrastruktur perkeretaapian milik Negara (Infrastructure Maintenance and Operation/IMO);
h. pembangunan fasilitas keselamatan transportasi;
i. pembangunan perhubungan dengan pertimbangan politis antara lain pembangunan wilayah Kawasan Timur INDONESIA/KTI, Daerah Rawan Bencana, Kawasan Tertinggal, Terdepan dan Terluar;
j. pelaksanaan inpres-inpres dalam rangka percepatan pembangunan wilayah;
k. pembangunan Sumber Daya Manusia;
l. pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Inovasi Bidang Perhubungan.
Koreksi Anda
