Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran memperhatikan pemenuhan kebutuhan anggaran dengan prioritas sebagai berikut : a. mendukung pencapaian sasaran prioritas Pembangunan Nasional; b. pemenuhan kebutuhan anggaran untuk biaya operasional yang sifatnya mendasar, seperti gaji, honorarium dan tunjangan, operasional dan pemeliharaan perkantoran; c. penyediaan dana pendamping/local cost; d. kegiatan lanjutan/penyelesaian pembangunan ; e. pemenuhan kebutuhan anggaran kegiatan kontrak tahun jamak/multiyears contract; f. pelayanan keperintisan dan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO); g. kegiatan perawatan dan pengoperasian infrastruktur perkeretaapian milik Negara (Infrastructure Maintenance and Operation/IMO); h. pembangunan fasilitas keselamatan transportasi; i. pembangunan perhubungan dengan pertimbangan politis antara lain pembangunan wilayah Kawasan Timur INDONESIA/KTI, Daerah Rawan Bencana, Kawasan Tertinggal, Terdepan dan Terluar; j. pelaksanaan inpres-inpres dalam rangka percepatan pembangunan wilayah; k. pembangunan Sumber Daya Manusia; l. pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Inovasi Bidang Perhubungan.
Koreksi Anda