Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran meliputi : a. Penyusunan Rencana Kegiatan berdasarkan Pagu Kebutuhan; b. Penyusunan Rencana Kerja berdasarkan Pagu Indikatif; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran berdasarkan Pagu Anggaran; d. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran berdasarkan Pagu Alokasi Anggaran.
Koreksi Anda