Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tahapan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran meliputi :
a. Penyusunan Rencana Kegiatan berdasarkan Pagu Kebutuhan;
b. Penyusunan Rencana Kerja berdasarkan Pagu Indikatif;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran berdasarkan Pagu Anggaran;
d. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran berdasarkan Pagu Alokasi Anggaran.
Koreksi Anda
