Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) APBN-P Kementerian Perhubungan disusun setelah terbit Surat Menteri Keuangan tentang APBN-P. (2) Program/kegiatan yang dapat diusulkan dalam APBN-P adalah Program/kegiatan yang ada di dalam Pagu Kebutuhan dan sudah masuk pada catatan dalam Trilateral Meeting serta memenuhi kriteria yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan tentang APBN-P. (3) Usulan program/kegiatan di luar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) dapat diusulkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. (4) Usulan program/kegiatan dalam APBN-P diusulkan oleh Pejabat Eselon I kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal untuk selanjutnya diusulkan oleh Sekretaris Jenderal a.n Menteri kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas setelah mendapatkan persetujuan dari DPR-RI. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda