Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) APBN-P Kementerian Perhubungan disusun setelah terbit Surat Menteri Keuangan tentang APBN-P.
(2) Program/kegiatan yang dapat diusulkan dalam APBN-P adalah Program/kegiatan yang ada di dalam Pagu Kebutuhan dan sudah masuk pada catatan dalam Trilateral Meeting serta memenuhi kriteria yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan tentang APBN-P.
(3) Usulan program/kegiatan di luar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) dapat diusulkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(4) Usulan program/kegiatan dalam APBN-P diusulkan oleh Pejabat Eselon I kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal untuk selanjutnya diusulkan oleh Sekretaris Jenderal a.n Menteri kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas setelah mendapatkan persetujuan dari DPR-RI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
