Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mengacu pada :
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
c. Rencana Strategis Kementerian Perhubungan;
d. Rencana Induk;
e. Sistem Transportasi Nasional yang dijabarkan dalam Tataran Transportasi Nasional, Tataran Transportasi Wilayah dan Tataran Transportasi Lokal;
f. Kebijakan Nasional yang ditetapkan oleh PRESIDEN yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah;
g. Proses penyusunan rencana kerja dan anggaran yang dilakukan melalui pendekatan Bottom Up Planning dan Top Down Planning;
h. Aspirasi DPR-RI yang diusulkan pada saat Rapat Kerja dan/atau Rapat Dengar Pendapat yang telah memenuhi kriteria perencanaan.
(2) Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran menggunakan pendekatan Penganggaran Terpadu, Penganggaran Berbasis Kinerja/PBK, dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah/KPJM.
Koreksi Anda
