Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan ini adalah dalam rangka tersusunnya dokumen penganggaran yang tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, partisipatif, inovatif dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Koreksi Anda
