Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan ini adalah sebagai panduan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
