Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Kementerian adalah Kementerian Perhubungan;
2. Menteri adalah Menteri Perhubungan;
3. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
4. Pejabat Eselon II Kantor Pusat Kementerian Perhubungan adalah Kepala Biro, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur, Sekretaris Badan, Kepala Pusat di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Ketua Mahkamah Pelayaran serta Kepala Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi;
5. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara;
6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun berupa RPJP Nasional yang diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2007;
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian Perhubungan, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian Perhubungan adalah dokumen perencanaan Kementerian Perhubungan untuk periode 5 (lima) tahun;
8. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun;
9. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian Perhubungan, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja (RENJA) Kementerian Perhubungan, adalah dokumen perencanaan Kementerian Perhubungan untuk periode 1 (satu) tahun;
10. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian www.djpp.kemenkumham.go.id
Perhubungan yang berisi dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Perhubungan yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga;
11. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan;
12. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program;
13. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur;
14. Pendekatan Bottom Up Planning adalah proses perencanaan yang dilakukan melalui pembahasan usulan-usulan dari UPT/Satker, Dishub Provinsi dan instansi terkait lainnya, sedangkan Top Down Planning dilakukan berdasarkan kebijakan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan kebijakan sektoral/Kementerian;
15. Pagu Kebutuhan adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diusulkan oleh pemrakarsa kegiatan dalam penyusunan RKA Tahunan sebagai usulan Rencana Kerja Kementerian;
16. Pagu Indikatif adalah ancar-ancar Pagu Anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-K/L;
17. Pertemuan Tiga Pihak (Trilateral Meeting) adalah forum antara Kementerian dengan Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan untuk membahas dan menyepakati rincian program dan kegiatan prioritas yang berdasarkan Pagu Indikatif Kementerian;
18. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L;
19. Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan Pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR.
Koreksi Anda
