Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor pm29 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm29 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 57 TAHUN 2011 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 171 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 171) TENTANG PENYELENGGARA PELAYANAN TELEKOMUNIKASI PENERBANGAN (AERONAUTICAL TELECOMMUNICATION SERVICE PROVIDER)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) Tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Provider), diubah sebagai berikut: 1. Di antara angka 3 dan angka 4 Bagian 171.005 sub bagian a disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 3a, sehingga Bagian 171.005 huruf a berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id 171.005 a. Sub bagian ini memuat (This Part sets out): 1. persyaratan sebagai penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan berbasis di darat dan satelit (the requirements for a satellite and ground- based aeronautical telecommunication service provider); 2. persyaratan pengoperasian dan pemeliharaan penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan berbasis di darat dan satelit (the requirements for the operation and maintenance of aeronautical telecommunication service provider those services); 3. persyaratan penerbitan sertifikat fasilitas telekomunikasi penerbangan sebagai bagian dari penyelenggara pelayanan (the requirement for issuance certificate of aeronautical telecommunication facilities as a service provider); 3.a persyaratan penerbitan sertifikat penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan; dan (the requirement for issuance certificate of flight inspection provider; and) 4. peraturan administrasi Direktorat Jenderal untuk pengurusan sebagai penyelenggara pelayanan telekomunikasi penerbangan berbasis di darat dan satelit (certain administrative rules relating to DGCA in its administration as a provider of those services of this Part). 2. Ketentuan Bagian 171.010 ditambahkan definisi Penyelenggara Kalibrasi Fasilitas Navigasi Penerbangan, yang berbunyi sebagai berikut: Penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan adalah Pemerintah dan/atau badan hukum yang mendapatkan sertifikat untuk menyelenggarakan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan (Flight Inspection Service Provider means government and/or legal body that hold certificate to perform flight inspection for air navigation facilities). 3. Ketentuan Bagian 171.055 Kalibrasi Penerbangan (Flight Inspection) dan Pengujian di darat (Ground Inspection), ditambahkan huruf c dan huruf d baru, sehingga Bagian 171.055 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id 171.055 Kalibrasi Penerbangan (flight inspection) dan Pengujian di darat (ground inspection) (Flight Inspection and Ground Inspection) a. Penyelenggara pelayanan wajib melakukan kalibrasi penerbangan dan pengujian di darat dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui kinerja fasilitas dan atau peralatan pendukungnya (A service provider must perform a flight inspection and ground inspection to test the performance of facility or equipment). b. Penyelenggara pelayanan melakukan kalibrasi penerbangan dan pengujian di darat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut (The provider perform flight inspection and ground inspection with should pay attention to following matters): 1. mengambil waktu tertentu untuk melakukan kalibrasi penerbangan dan pengujian di darat serta melaporkan kepada unit AIS jika akan mengganggu pelayanan (A reasonable time to perform flight inspection and ground inspection and tells AIS if it will disrupt the service); 2. pada saat kalibrasi penerbangan dan pengujian di darat, penyelenggara pelayanan wajib menginformasikan bahwa transmisi teridentifikasi sebagai uji transmisi (on test)(At the time of flight inspection and ground inspection, service providers must inform that the transmission was identified as test transmissions). c. Kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dilakukan oleh penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan yang telah mendapatkan sertifikat dari Direktur Jenderal (Flight inspection must be perform by certified flight inspection service provider). d. Pengaturan tentang sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur Jenderal (Further provisions regarding certification of flight inspection service provider shall be regulated under Directorate Genderal Decree). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda