Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm28 Tahun 2014 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN UNTUK PENGADAAN BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Juli 2014 MENTERI PERHUBUNGAN
E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
