Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm28 Tahun 2014 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN UNTUK PENGADAAN BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja ULP menyusun dan MENETAPKAN metode pemilihan Penyedia Barang. (2) Pemilihan Penyedia Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui : a. Pelelangan Umum; b. Pelelangan Terbatas; dan c. Pelelangan Sederhana. (3) Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode pelelangan Umum. (4) Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). (5) Pelelangan terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan pekerjaan kompleks.
Koreksi Anda