Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm28 Tahun 2014 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN UNTUK PENGADAAN BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja ULP menyusun dan MENETAPKAN metode pemilihan Penyedia Barang.
(2) Pemilihan Penyedia Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui :
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Terbatas; dan
c. Pelelangan Sederhana.
(3) Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode pelelangan Umum.
(4) Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp.
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
(5) Pelelangan terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan pekerjaan kompleks.
Koreksi Anda
