Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm28 Tahun 2014 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN UNTUK PENGADAAN BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup berlakunya Peraturan Menteri ini, dibatasi untuk Pengadaan Barang melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas dan pelelangan sederhana, yang sumber dananya sebagian atau seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
