Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm28 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm28 Tahun 2013 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 121 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 121) TENTANG PERSYARATAN-PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN DALAM NEGERI, INTERNASIONAL DAN ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL (CERTIFICATION AND OPERATING REQUIREMENTS : DOMESTIC, FLAG, AND SUPPLEMENTAL AIR CARRIERS)
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Perhubungan ini, mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional, dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal;
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pehubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri dan Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak berjadwal;
c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri dan Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal;
d. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal;
e. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri dan Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri dan Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
