Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm27 Tahun 2013 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan. (2) Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm27 Tahun 2013 | Pasal.id