Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm27 Tahun 2013 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian jenis kegiatan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan rencana kerja pegawai, sasaran kerja pegawai, dan penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm27 Tahun 2013 | Pasal.id