Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2013 tentang PETA JABATAN DAN URAIAN JENIS KEGIATAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan.
(2) Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
