Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Kapal berbendera INDONESIA dengan jenis dan ukuran tertentu yang melakukan pelayaran internasional wajib dilengkapi dengan peralatan Long Range Identification and Tracking of Ships.
(2) Kapal berbendera INDONESIA dengan jenis dan ukuran tertentu yang melakukan pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kapal penumpang termasuk kapal penumpang berkecepatan tinggi (high speed passenger craft);
b. kapal kargo termasuk kapal berkecepatan tinggi (high speed craft) berbobot 300 GT (tiga ratus groos tonnage);
c. unit bergerak untuk pengeboran lepas pantai (mobile offshore drilling units).
(3) Untuk dapat berfungsinya peralatan Long Range Identification and Tracking of Ships wajib memenuhi persyaratan dan standar.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:
a. mampu secara otomatis tanpa keterlibatan manusia di atas kapal mengirim informasi Long Range Identification and Tracking of Ships pada jeda 6 (enam) jam ke Long Range Identification and Tracking of Ships Data Centre;
b. mampu mengkonfigurasikan secara jarak jauh untuk pengiriman informasi Long Range Identification and Tracking of Ships pada waktu jeda (interval) yang berbeda;
c. mampu mengirimkan informasi Long Range Identification and Tracking of Ships segera setelah diterimanya kumpulan perintah- perintah;
d. berhubungan langsung dengan sistim peralatan satelit navigasi global atau mempunyai kemampuan positioning internal;
e. dipasok dengan sumber tenaga dari sumber tenaga utama dan sumber tenaga listrik darurat dan diuji untuk kemampuan elektromagnetik.
(5) Standar peralatan pemancar informasi Long Range Identification and Tracking of Ships di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memenuhi uji kemampuan pemancaran sinyal Long Range Identification and Tracking of Ships yang dibuktikan dengan pemberian laporan hasil uji.
(6) Peralatan pemancar informasi Long Range Identification and Tracking of Ships yang telah lulus uji standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di registrasi oleh Application Service Provider yang selanjutnya mengaktifkan untuk terhubung dengan satelit Inmarsat.
(7) Pemancar informasi Long Range Identification and Tracking of Ships yang telah teraktifasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib didaftarkan dan terhubungkan dengan National Data Centre.
Koreksi Anda
