Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Ship Reporting System (SRS) merupakan perangkat Telekomunikasi- Pelayaran yang ditempatkan pada stasiun radio pantai dan stasiun Vessel Traffic Services (VTS).
(2) Persyaratan dan standar peralatan Ship Reporting System (SRS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. radio komunikasi;
b. Automatic Identification System (AIS);
c. Ship Security Alert System;
d. Link Communication.
Koreksi Anda
