Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan standar bangunan stasion Local Port Station meliputi: a. menara antena; b. ruang untuk instalasi sumber catu daya; dan c. fasilitas pengaman pagar keliling. (2) Persyaratan dan standar peralatan untuk stasiun Local Port Station meliputi: a. sistem Radar VTS; b. sistem Closed Circuit TV Cameras (CCTV); c. sistem Automatic Identification System (AIS); d. sistem VHF Communication ; e. electronic Navigation Chart (ENC); f. VTS Data System; g. media perekaman data dan gambar visual (Recording and player) unit; dan h. saluran telekomunikasi umum.
Koreksi Anda