Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan standar bangunan stasion Local Port Station meliputi:
a. menara antena;
b. ruang untuk instalasi sumber catu daya; dan
c. fasilitas pengaman pagar keliling.
(2) Persyaratan dan standar peralatan untuk stasiun Local Port Station meliputi:
a. sistem Radar VTS;
b. sistem Closed Circuit TV Cameras (CCTV);
c. sistem Automatic Identification System (AIS);
d. sistem VHF Communication ;
e. electronic Navigation Chart (ENC);
f. VTS Data System;
g. media perekaman data dan gambar visual (Recording and player) unit; dan
h. saluran telekomunikasi umum.
Koreksi Anda
