Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan bangunan untuk Vessel Traffic Services (VTS) sensor station meliputi:
a. memiliki menara antena;
b. memiliki ruang untuk instalasi sumber catu daya; dan
c. memiliki fasilitas pengaman pagar keliling.
(2) Persyaratan instalasi untuk Vessel Traffic Services (VTS) sensor station meliputi:
a. sistem antena;
b. sistem catu daya;
c. sistem penangkal petir dan grounding;
d. sistem penerangan; dan
e. sistem peringatan dini kebakaran.
(3) Persyaratan peralatan untuk stasiun Vessel Traffic Services (VTS) sensor station meliputi:
a. perangkat Radar VTS;
b. Closed Circuit TV Cameras (CCTV);
c. Automatic Identification System (AIS);
d. VHF transceiver;
e. Link communication; dan/atau
f. perangkat hidrologi dan meteorologi.
(4) Persyaratan penunjang untuk stasiun Vessel Traffic Services (VTS) sensor station meliputi:
a. pendingin ruangan;
b. kelengkapan administrasi;
c. kendaraan;
d. meubelair; dan
e. perangkat komputer.
Koreksi Anda
