Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan standar bangunan untuk Vessel Traffic Services (VTS) Centre dan VTS Sub-Centre sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b meliputi: a. gedung untuk menempatkan peralatan dalam-ruang (indoor) antara lain VTS data system, perangkat komunikasi, dan lain-lain sebagaimana diperlukan; b. menara antena; c. rumah genset; d. rumah dinas operasional; dan e. fasilitas pengaman pagar keliling. (2) Persyaratan dan standar instalasi untuk Vessel Traffic Services (VTS) Centre dan VTS Sub-Centre sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b meliputi: a. sistem VTS data system dan link communication; b. sistem catu daya; c. sistem antena; d. sistem penangkal petir dan grounding; e. sistem komunikasi data dan saluran telepon; f. sistem pengatur suhu ruangan; g. sistem penerangan; dan h. sistem peringatan dini kebakaran. (3) Persyaratan dan standar peralatan untuk stasiun Vessel Traffic Services (VTS) Centre dan VTS Sub-Centre sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b meliputi: a. VTS Radar Console; b. Closed Circuit TV Cameras (CCTV) Console; c. Automatic Identification System (AIS) Console; d. VHF Radio Console; e. Electronic Navigation Chart (ENC); f. VTS Data System; g. media perekaman data dan gambar visual (Recording And Player) unit; h. perangkat komunikasi; dan/atau i. perangkat penerima data hidrologi dan meteorologi. (4) Standard peralatan untuk stasiun Vessel Traffic Services (VTS) mengacu pada standard yang tercantum dalam IALA Recommendation V-128 tentang Operational and Technical Performance Requirements for VTS Equipment.
Koreksi Anda