Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan standar bangunan untuk Vessel Traffic Services (VTS) Centre dan VTS Sub-Centre sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b meliputi:
a. gedung untuk menempatkan peralatan dalam-ruang (indoor) antara lain VTS data system, perangkat komunikasi, dan lain-lain sebagaimana diperlukan;
b. menara antena;
c. rumah genset;
d. rumah dinas operasional; dan
e. fasilitas pengaman pagar keliling.
(2) Persyaratan dan standar instalasi untuk Vessel Traffic Services (VTS) Centre dan VTS Sub-Centre sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b meliputi:
a. sistem VTS data system dan link communication;
b. sistem catu daya;
c. sistem antena;
d. sistem penangkal petir dan grounding;
e. sistem komunikasi data dan saluran telepon;
f. sistem pengatur suhu ruangan;
g. sistem penerangan; dan
h. sistem peringatan dini kebakaran.
(3) Persyaratan dan standar peralatan untuk stasiun Vessel Traffic Services (VTS) Centre dan VTS Sub-Centre sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b meliputi:
a. VTS Radar Console;
b. Closed Circuit TV Cameras (CCTV) Console;
c. Automatic Identification System (AIS) Console;
d. VHF Radio Console;
e. Electronic Navigation Chart (ENC);
f. VTS Data System;
g. media perekaman data dan gambar visual (Recording And Player) unit;
h. perangkat komunikasi; dan/atau
i. perangkat penerima data hidrologi dan meteorologi.
(4) Standard peralatan untuk stasiun Vessel Traffic Services (VTS) mengacu pada standard yang tercantum dalam IALA Recommendation V-128 tentang Operational and Technical Performance Requirements for VTS Equipment.
Koreksi Anda
