Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan standar Vessel Traffic Services (VTS) station meliputi:
a. lokasi;
b. bangunan;
c. instalasi;
d. peralatan telekomunikasi; dan
e. perlengkapan dan penunjang.
(2) Persyaratan dan standar stasiun Vessel Traffic Services (VTS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan lingkungan.
Koreksi Anda
