Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan standar Vessel Traffic Services (VTS) station meliputi: a. lokasi; b. bangunan; c. instalasi; d. peralatan telekomunikasi; dan e. perlengkapan dan penunjang. (2) Persyaratan dan standar stasiun Vessel Traffic Services (VTS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Pasal.id