Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan standar perlengkapan dan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi:
a. gedung pemancar dan penerima radio dilengkapi dengan pendingin ruangan;
b. kelengkapan administrasi;
c. kendaraan dinas operasional roda dua dan roda empat;
d. meubelair antara lain meja, lemari, dan kursi; dan
e. perangkat komputer.
(2) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa buku dinas telekomunikasi untuk kepentingan kelancaran dalam pelayanan Telekomunikasi-Pelayaran, yang terdiri atas:
a. daftar stasiun radio pantai (list of coast stations (list IV));
b. daftar stasiun radio kapal dan identitas (list of ship stations and maritime mobile service identity assigments (list V));
c. daftar stasiun radio dengan jasa pelayanan khusus (list of radio determination and special service stations (list VI));
d. buku petunjuk yang digunakan untuk dinas bergerak pelayaran dan dinas bergerak satelit pelayaran (manual for use by the maritime mobile and maritime mobile satelitte services); dan
e. daftar kode signal (List Code of Signal).
Koreksi Anda
