Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dan standar peralatan Global Maritime Distress and Safety System yang digunakan oleh Stasiun Radio Pantai wajib memiliki peralatan telekomunikasi-pelayaran: a. radio VHF DSC menggunakan perangkat radio VHF yang mampu melakukan komunikasi pada frekuensi bahaya channel 16 (156,800 MHz) dan VHF DSC pada channel 70 (156,525 MHz) di pita frekuensi (band) 156 – 174 MHz. (sesuai artikel 52 dan appendix 18); b. radio MF DSC menggunakan perangkat radio MF DSC yang mampu melakukan komunikasi pada frekuensi bahaya 2182 KHz dan DSC pada frekuensi 2187,5 KHz di pita frekuensi (band) 1605 – 4000 KHz. (sesuai artikel 52 dan Appendix 25); c. radio HF DSC menggunakan perangkat radio HF DSC yang mampu melakukan komunikasi pada frekuensi bahaya 4125 KHz dan/atau 6215KHz dan/atau 8291 KHz dan/atau 12290 KHz dan/atau 16240 KHz dan DSC pada frekuensi 4207,5 KHz dan/atau 6312 KHz dan/atau 8414,5 KHz dan/atau 12577 KHz dan/atau 16804,5 KHz di pita frekuensi (band) 4000 – 27500 KHz (sesuai artikel 52 dan Appendix 25; d. media komunikasi meliputi radio link, dan/atau kabel, dan/atau serat optik dan/atau nirkabel; dan e. komunikasi data, internet dan saluran telepon melalui jaringan komunikasi umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Pasal.id