Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
Persyaratan dan standar instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi:
a. sistem radio pemancar, penerima, dan link communication;
b. sistem catu daya;
c. sistem antena;
d. sistem penangkal petir dan grounding;
e. sistem komunikasi data, internet dan saluran telepon;
f. sistem pengatur suhu ruangan;
g. sistem penerangan; dan
h. sistem peringatan dini kebakaran.
Koreksi Anda
