Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dan standar instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c meliputi: a. sistem radio pemancar, penerima, dan link communication; b. sistem catu daya; c. sistem antena; d. sistem penangkal petir dan grounding; e. sistem komunikasi data, internet dan saluran telepon; f. sistem pengatur suhu ruangan; g. sistem penerangan; dan h. sistem peringatan dini kebakaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Pasal.id