Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dan standar bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. memiliki gedung pemancar dan penerima radio; b. memiliki menara antena; c. memiliki rumah genset; d. memiliki rumah dinas operasional; dan e. memiliki fasilitas pengaman pagar keliling.
Koreksi Anda