Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
Persyaratan dan standar bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. memiliki gedung pemancar dan penerima radio;
b. memiliki menara antena;
c. memiliki rumah genset;
d. memiliki rumah dinas operasional; dan
e. memiliki fasilitas pengaman pagar keliling.
Koreksi Anda
