Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
Persyaratan dan standar lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. memiliki akses jalan;
b. dekat dengan aktivitas kepelabuhanan;
c. memiliki fasilitas sumber listrik umum;
d. bebas dari hambatan dan gangguan pemancaran oleh bangunan lain, perbukitan, maupun interferensi gelombang elektromagnetik lainnya;
e. memiliki legalitas yang kuat untuk pembangunan stasiun radio pantai;
dan
f. memiliki luas area minimal 3.500 meter persegi.
Koreksi Anda
