Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dan standar lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi: a. memiliki akses jalan; b. dekat dengan aktivitas kepelabuhanan; c. memiliki fasilitas sumber listrik umum; d. bebas dari hambatan dan gangguan pemancaran oleh bangunan lain, perbukitan, maupun interferensi gelombang elektromagnetik lainnya; e. memiliki legalitas yang kuat untuk pembangunan stasiun radio pantai; dan f. memiliki luas area minimal 3.500 meter persegi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Pasal.id