Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dan standar Global Maritime Distress and Safety System yang digunakan oleh stasiun radio pantai meliputi: a. lokasi; b. bangunan; c. instalasi; d. peralatan telekomunikasi; dan e. perlengkapan penunjang.
Koreksi Anda