Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
Persyaratan dan standar Global Maritime Distress and Safety System yang digunakan oleh stasiun radio pantai meliputi:
a. lokasi;
b. bangunan;
c. instalasi;
d. peralatan telekomunikasi; dan
e. perlengkapan penunjang.
Koreksi Anda
