Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berfungsi untuk:
a. mendeteksi kapal secara dini;
b. memonitor pergerakan kapal, sehingga apabila terjadi sesuatu musibah dapat diambil tindakan atau diantisipasi; dan
c. membantu dalam operasi SAR.
Koreksi Anda
