Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berfungsi untuk: a. mendeteksi kapal secara dini; b. memonitor pergerakan kapal, sehingga apabila terjadi sesuatu musibah dapat diambil tindakan atau diantisipasi; dan c. membantu dalam operasi SAR.
Koreksi Anda