Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ship Reporting System (SRS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berfungsi untuk: a. menyediakan informasi yang up to date atas gerakan kapal; b. mengurangi interval waktu kontak dengan kapal; c. menentukan lokasi dengan cepat, saat kapal dalam bahaya yang tidak diketahui posisinya; dan d. meningkatkan keamanan dan keselamatan jiwa dan harta benda di laut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Pasal.id