Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
Ship Reporting System (SRS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berfungsi untuk:
a. menyediakan informasi yang up to date atas gerakan kapal;
b. mengurangi interval waktu kontak dengan kapal;
c. menentukan lokasi dengan cepat, saat kapal dalam bahaya yang tidak diketahui posisinya; dan
d. meningkatkan keamanan dan keselamatan jiwa dan harta benda di laut.
Koreksi Anda
