Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
Vessel Traffic Services (VTS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berfungsi untuk:
a. memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran;
b. meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran;
c. meningkatkan efisiensi bernavigasi;
d. perlindungan lingkungan;
e. pengamatan, pendeteksian, dan penjejakan kapal di wilayah cakupan VTS;
f. pengaturan informasi umum;
g. pengaturan informasi khusus; dan
h. membantu kapal-kapal yang memerlukan bantuan khusus.
Koreksi Anda
