Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Vessel Traffic Services (VTS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berfungsi untuk: a. memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran; b. meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran; c. meningkatkan efisiensi bernavigasi; d. perlindungan lingkungan; e. pengamatan, pendeteksian, dan penjejakan kapal di wilayah cakupan VTS; f. pengaturan informasi umum; g. pengaturan informasi khusus; dan h. membantu kapal-kapal yang memerlukan bantuan khusus.
Koreksi Anda