Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berfungsi untuk: a. pemberitahuan tentang adanya musibah marabahaya (alerting); b. komunikasi untuk koordinasi SAR; c. komunikasi di lokasi musibah; d. tanda untuk memudahkan penentuan lokasi; e. pemberitahuan informasi mengenai keselamatan pelayaran; f. komunikasi radio umum; dan g. komunikasi antar anjungan kapal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Pasal.id