Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berfungsi untuk:
a. pemberitahuan tentang adanya musibah marabahaya (alerting);
b. komunikasi untuk koordinasi SAR;
c. komunikasi di lokasi musibah;
d. tanda untuk memudahkan penentuan lokasi;
e. pemberitahuan informasi mengenai keselamatan pelayaran;
f. komunikasi radio umum; dan
g. komunikasi antar anjungan kapal.
Koreksi Anda
