Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Pebruari 2011 MENTERIPERHUBUNGAN ttd FREDDY NUMBERI 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; 3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 4. Menteri Sekretaris Negara; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Dalam Negeri; 7. Menteri Perindustrian; 8. Menteri Perdagangan; 9. Menteri Kelautan dan Perikanan; 10. Menteri Komunikasi dan Informasi; 11. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 12. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 13. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas; 14. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 15. Kepala Staf Angkatan Laut; 16. Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan; 17. Para Gubernur dan Para BupatilWalikota. S SH MM MH Pembin Utama Muda (IV/c) NIP. 196302201989031 001
Koreksi Anda