Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Nakhoda yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa :
a. peringatan tertulis; atau
b. pembekuan sertifikat kepelautan.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalendar.
(3) Dalam hal Nakhoda tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat kepelautan.
Koreksi Anda
