Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nakhoda yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; atau b. pembekuan sertifikat kepelautan. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalendar. (3) Dalam hal Nakhoda tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat kepelautan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Pasal.id