Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha, pemilik, dan/atau operator kapal yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalendar.
(3) Dalam hal Badan Usaha, pemilik, dan/atau operator kapal tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
(4) Pembekuan izin sebagaimana pada ayat (3) dikenai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalendar.
(5) Izin dicabut apabila pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya setelah jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
Koreksi Anda
