Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan kesehatan petugas Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. tidak buta warna;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak cacat pendengaran;
d. tidak gagap; dan
e. bebas narkotika dan obat terlarang.
(2) Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP).
Koreksi Anda
