Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) meliputi: a. mengoperasikan peralatan Telekomunikasi-Pelayaran; b. memelihara peralatan Telekomunikasi-Pelayaran; dan c. memperbaiki peralatan Telekomunikasi-Pelayaran. (2) Untuk memenuhi persyaratan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) petugas Telekomunikasi-Pelayaran wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1).
Koreksi Anda