Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan operator radio Global Maritime Distress and Safety System radio elektronika sebagaimana dimaksud Pasal 57 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU), Sekolah Menengah Kejuruan atau sederajat; dan
b. usia minimal 18 tahun.
(2) Untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan teknisi radio Global Maritime Distress and Safety System sebagaimana dimaksud Pasal 57 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum jurusan IPA, Sekolah Menengah Kejuruan jurusan Elektro; dan
b. usia minimal 18 tahun.
(3) Untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan operator Vessel Traffic Services (VTS) sebagaimana dimaksud Pasal 57 ayat (2) huruf c, harus memenuhi persyaratan:
a. pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum jurusan IPA, Sekolah Menengah Kejuruan jurusan Elektro;
b. memiliki sertifikat kepelautan minimal ANT-III; dan
c. aktif berbahasa Inggris dengan memiliki TOEFL Bahasa Inggris minimal 500.
Koreksi Anda
