Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian, dan pemeliharaan Telekomunikasi-Pelayaran dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan.
(2) Petugas Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. operator radio Global Maritime Distress and Safety System;
b. teknisi radio Global Maritime Distress and Safety System; dan
c. operator Vessel Traffic Services (VTS).
(3) Persyaratan petugas Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. keterampilan; dan
c. kesehatan.
Koreksi Anda
