Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian, dan pemeliharaan Telekomunikasi-Pelayaran dilakukan oleh petugas yang memenuhi persyaratan. (2) Petugas Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. operator radio Global Maritime Distress and Safety System; b. teknisi radio Global Maritime Distress and Safety System; dan c. operator Vessel Traffic Services (VTS). (3) Persyaratan petugas Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan; b. keterampilan; dan c. kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Pasal.id