Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan dan penyampaian data dan informasi kapal dari dan ke International Data Exchange (IDE) dilakukan oleh National Data Centre LRIT INDONESIA. (2) Biaya yang timbul dari kegiatan penerimaan dan penyampaian data dan informasi kapal dari dan ke International Data Exchange (IDE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (3) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan perjanjian antar National Data Centre.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Pasal.id