Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a dilakukan melalui laporan:
a. penyelenggara Telekomunikasi-Pelayaran; dan
b. penyelenggara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
c. Stasiun Meteorologi Maritim;
d. Syahbandar;
e. masyarakat.
(2) Pengolahan dan penganalisaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b dan c dilakukan melalui:
a. identifikasi;
b. inventarisasi;
c. penelitian;
d. evaluasi;
e. kesimpulan;
f. pencatatan.
(3) Penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk data dan informasi.
(4) Penyebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf d dapat dilakukan melalui:
a. Stasiun Radio Pantai;
b. Vessel Traffic Services;
c. Marine Electronic Highway;
d. Ships Reporting System; atau
e. Long Range Identification and Tracking of Ships;
(5) Penyimpanan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf e dapat dilakukan secara manual dan elektronik.
Koreksi Anda
