Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a dilakukan melalui laporan: a. penyelenggara Telekomunikasi-Pelayaran; dan b. penyelenggara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; c. Stasiun Meteorologi Maritim; d. Syahbandar; e. masyarakat. (2) Pengolahan dan penganalisaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b dan c dilakukan melalui: a. identifikasi; b. inventarisasi; c. penelitian; d. evaluasi; e. kesimpulan; f. pencatatan. (3) Penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk data dan informasi. (4) Penyebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf d dapat dilakukan melalui: a. Stasiun Radio Pantai; b. Vessel Traffic Services; c. Marine Electronic Highway; d. Ships Reporting System; atau e. Long Range Identification and Tracking of Ships; (5) Penyimpanan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf e dapat dilakukan secara manual dan elektronik.
Koreksi Anda