Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Telekomunikasi-Pelayaran paling sedikit memuat:
a. kapasitas Telekomunikasi-Pelayaran;
b. kondisi alur dan perlintasan;
c. sumber daya manusia di bidang Telekomunikasi-Pelayaran;
d. kondisi angin, arus, gelombang dan pasang surut;
e. posisi dan lalu lintas kapal;
f. berita marabahaya;
g. berita keselamatan dan keamanan pelayaran;
h. pemanduan;
i. berita meteorologi;
j. kondisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
k. kondisi pelabuhan
(2) Sistem informasi Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan data;
b. pengolahan data;
c. penganalisaan;
d. penyajian;
e. penyebaran; dan
f. penyimpanan data dan informasi.
Koreksi Anda
