Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Telekomunikasi-Pelayaran paling sedikit memuat: a. kapasitas Telekomunikasi-Pelayaran; b. kondisi alur dan perlintasan; c. sumber daya manusia di bidang Telekomunikasi-Pelayaran; d. kondisi angin, arus, gelombang dan pasang surut; e. posisi dan lalu lintas kapal; f. berita marabahaya; g. berita keselamatan dan keamanan pelayaran; h. pemanduan; i. berita meteorologi; j. kondisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan k. kondisi pelabuhan (2) Sistem informasi Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. penganalisaan; d. penyajian; e. penyebaran; dan f. penyimpanan data dan informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Pasal.id