Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik, operator kapal, atau Nakhoda wajib memberitahukan rencana kedatangan kapalnya di pelabuhan kepada Syahbandar dengan mengirimkan telegram radio Nakhoda (master cable) kepada Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau Syahbandar melalui stasiun radio pantai dengan tembusan kepada perusahaan angkutan laut atau agen umum dalam waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) jam sebelum kapal tiba di pelabuhan. (2) Pemberitahuan kedatangan kapal oleh Nakhoda dengan mengirimkan telegram radio Nakhoda (master cable) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Syahbandar melalui stasiun radio pantai. (3) Telegram radio Nakhoda (master cable) sebagaimana dimaksud pa- da ayat (1) meliputi : a. nama kapal; b. tanda panggilan (callsign); c. Maritime Mobile Services Identities (MMSI); d. tanggal dan waktu pelaporan; e. posisi pada saat pelaporan; dan f. pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan. (4) Pemberitahuan kedatangan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterima oleh stasiun radio pantai disampaikan kepada Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, atau Syahbandar dan perusahaan angkutan laut atau agen umum dengan menggunakan sarana telepon, faksimili, surat elektronik (e-mail), radio, dan/atau ordonan (caraka).
Koreksi Anda