Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Nakhoda wajib meliput berita marabahaya, berita segera, dan berita keselamatan berlayar baik dari kapal di sekitarnya maupun dari stasiun radio pantai dan/atau stasiun bumi pantai untuk tujuan pencarian, penyelamatan, dan keselamatan berlayar.
(2) Nakhoda wajib meliput berita marabahaya, berita segera, dan keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. stasiun bergerak atau stasiun darat yang mendengar bahwa suatu stasiun bergerak dalam marabahaya harus mentransmisikan sebuah berita marabahaya dalam hal:
1. apabila stasiun yang dalam marabahaya dalam posisi tidak mampu untuk memancarkan berita bahaya;
2. apabila Nakhoda atau orang yang bertanggung jawab untuk kapal, pesawat udara, atau kendaraan lain yang tidak dalam marabahaya, atau orang yang bertanggung jawab terhadap stasiun darat, menganggap/berpendapat bahwa masih diperlukan pertolongan lebih lanjut; atau
3. apabila kapal tidak dalam posisi untuk memberikan bantuan, namun berita marabahaya belum memperoleh pertolongan.
b. semua stasiun yang mendengar tanda segera harus meliput/mengikutinya dan tidak membuat transmisi apapun yang mungkin dapat menimbulkan gangguan terhadap berita yang mengikuti tanda segera;
c. semua stasiun yang mendengar sinyal keselamatan harus mendengar hingga mereka yakin bahwa berita keselamatan tersebut tidak penting baginya, dan tidak membuat transmisi apapun yang mungkin dapat menimbulkan gangguan terhadap berita keamanan tersebut.
Koreksi Anda
