Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Stasiun Radio Pantai yang menerima dan/atau stasiun bumi pantai yang menerima berita marabahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), harus menyampaikan ke Badan Search And Rescue Nasional, Direktur Jenderal dan Syahbandar pelabuhan terdekat.
Koreksi Anda