Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Berita marabahaya dalam dinas bergerak pelayaran disiarkan apabila kapal dalam keadaan marabahaya dan memerlukan pertolongan segera.
(2) Dinas bergerak pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melaksanakan tugas jaga dengar pada frekuensi marabahaya.
(3) Stasiun radio pantai dan/atau stasiun bumi pantai, harus menyiarkan berita marabahaya yang meliputi:
a. penyiaran ulang berita marabahaya dari kapal yang diterima melalui sistem digital selective calling (DSC) Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS);
b. komunikasi marabahaya “MAYDAY MAYDAY MAYDAY” menunjukan adanya stasiun/unit bergerak atau orang dalam keadaan bahaya dan membutuhkan pertolongan segera;
c. komunikasi segera “PAN PAN PAN” meliputi:
1. informasi minta pertolongan terhadap orang yang sakit di atas kapal; dan
2. informasi minta pertolongan terhadap orang yang jatuh di laut.
d. komunikasi keselamatan “SECURITE SECURITE SECURITE” meliputi:
1. informasi tentang adanya pergeseran posisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
2. informasi tentang padamnya Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran;
3. informasi tentang adanya pengeboran minyak pada suatu posisi di alur-pelayaran;
4. informasi tentang adanya muncul sebuah karang;
5. informasi tentang adanya benda terapung yang membahayakan pelayaran;
6. informasi tentang dukungan operasi pencarian dan penyela- matan (SAR); dan
7. informasi tentang pelaporan adanya kapal misterius (phantom ship).
e. siaran tanda waktu standar merupakan pancaran tanda waktu untuk kapal-kapal, stasiun radio pantai, dan bagi pihak lain yang memerlukan informasi waktu dan mencocokan kronometer.
Koreksi Anda
