Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Telekomunikasi-Pelayaran wajib menyiarkan berita marabahaya, berita segera, berita keselamatan, dan siaran tanda waktu standar.
(2) Penyiaran berita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. panggilan marabahaya, berita marabahaya, dan lalu lintas mara- bahaya “MAYDAY MAYDAY MAYDAY”;
b. komunikasi yang didahului dengan tanda segera “PAN PAN PAN”;
c. komunikasi yang didahului dengan tanda keselamatan (securite);
d. komunikasi berkenaan dengan radio pencari arah;
e. komunikasi berkenaan dengan navigasi, gerakan aman pesawat udara yang terlibat dalam operasi pencarian dan penyelamatan (SAR);
f. komunikasi berkenaan dengan navigasi, gerakan dan keperluan kapal dan pesawat udara, serta berita-berita pengamatan cuaca yang dipersiapkan bagi suatu Dinas Meteorologi resmi;
g. telegram radio yang berkenaan dengan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (etat priorite nations); dan
h. telegram radio Pemerintah dengan prioritas dan percakapan Pe- merintah yang didahului prioritas (etat priorite).
Koreksi Anda
