Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor pm26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran
Teks Saat Ini
(1) Berita marabahaya, berita segera, dan berita keselamatan serta berita siaran tanda waktu standar bagi kapal yang berlayar di perairan INDONESIA disiarkan secara luas melalui stasiun radio pantai dan/atau stasiun bumi pantai dalam jaringan Telekomunikasi- Pelayaran.
(2) Penyiaran berita marabahaya, berita segera, dan berita keselamatan serta berita siaran tanda waktu standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai urutan prioritasnya wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. penyiaran berita dilaksanakan segera setelah diterima dan disiarkan ulang secara periodik 2 (dua) kali dalam 1 (satu) jam selama waktu tenang dengan menggunakan kanal penyiaran frekuensi marabahaya internasional pada Band Medium Frequency dan Band High Frequency, sedangkan penyiaran berita marabahaya di Band Very High Frequency dilaksanakan segera setelah diterima; dan
b. penyiaran berita tanda waktu standar dilaksanakan sesuai jadwal Stasiun Radio Pantai yang dimuat dalam List Of Radio Determination and Special Service Stations dengan menggunakan kanal penyiaran frekuensi pada Band Medium Frequency, Band High Frequency, dan Band Very High Frequency.
Koreksi Anda
